Caramembuat laporan keuangan, termasuk contoh file excelnya telah kami bahas di artikel ini.. Yang perlu diperhatikan untuk Konstruksi dan Pengadaan. Untuk perusahaan yang 2021 kemarin menghasilkan penjualan dari jasa konstruksi dan pengadaan sekaligus, maka anda harus membuat laporan laba rugi yang TERPISAH antara usaha jasa konstruksi dan pengadaan.
TarifPajak Pertambahan Nilai (PPN) Di Indonesia, tarif pembayaran pajak PPN diatur oleh Undang-Undang Dasar No.42, Tahun 2009, pasal 7 yang menyebutkan bahwa: Tarif PPN sebesar 11% untuk penyerahan dalam negeri (Berlaku mulai 1 April 2022) Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena
Kenaikanini sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada 1 April 2022, pemerintah akan memberlakukan tarif pajak 11 persen. Kenaikan secara bertahap akan berlangsung sampai 2025. Pada 1 Januari 2025, tarif PPN menjadi 12 persen.
SPL05 Bendahara BOS adalah salindia yang berisi tentang kewajiban perpajakan bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Anda dapat mempelajari aspek perpajakan, PPh Pasal 22, PPN, dan lainnya yang terkait dengan penggunaan dana BOS. Untuk mendapatkan salindia ini, silahkan download disini.
Padatahun pajak 2018, perusahaan ini juga mencatat peredaran bruto pada angka yang melebihi Rp4,8M, yakni sebesar Rp7,3M maka perhitungan PPh Badan dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak Penghasilan dengan mendapatkan fasilitas pengurangan 50% dan yang tidak mendapat pengurangan 50% yang dihitung dari penghasilan kena
MelaluiUU HPP ini, tarif PPh badan berubah menjadi 22% mulai tahun pajak 2022. Hal ini berarti tarif PPh Badan terbaru lebih tinggi 2% dibandingkan dengan tarif PPh Badan sebelumnya. jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya sebesar 20% pada tahun 2022.
Padatanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. 4.400.000. Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti berikut. Dasar Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. 4.400.000,00 = Rp 4.000.000,00. PPN yang dipungut = 10 % x Rp. 4000.000,00 = Rp 400.000,00. PPh Pasal 22.
Mfrl.
cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi 2022