Nyatanya penggunaan biro jasa memerlukan biaya yang lebih besar hingga dua kali lipat dari bayaran yang seharusnya Anda bayar jika mengurusnya secara mandiri. ADVERTISEMENT Jika Anda ingin mengurus penggantian pelat nomor secara mandiri, berikut syarat, biaya dan prosedur ganti pelat motor 2022.
u7QBE. TRENOTO – Mengubah warna dari sepeda motor merupakan salah satu modifikasi yang umum dilakukan oleh masyarakat. Pengubahan warna dinilai cukup mudah dan dapat disesuaikan selera sehingga lebih mencerminkan kepribadian pemilik. Namun keputusan untuk mengubah warna harus diiringi kesiapan pemilik untuk mengubah identitas kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB. Pasalnya warna merupakan salah satu bagian dari identitas utama serta harus dilaporkan bila terjadi perubahan. Bila warna kendaraan diketahui sudah diubah namun tidak dilaporkan, maka motor akan dianggap ilegal di jalan. Dengan demikian maka kendaraan tidak diperbolehkan untuk digunakan berkendara oleh pihak kepolisian. Ada beberapa syarat dan biaya mengubah warna motor di STNK dan BPKB yang sebenarnya mudah serta murah. Pasalnya pemilik sepeda motor cukup untuk menyiapkan dana sebesar Rp225 ribu untuk mengubah keterangan warna pada STNK serta Rp100 ribu untuk BPKB. Besaran tersebut sudah sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Sehingga dipastikan bahwa biaya memang resmi dari menyediakan dana, pemilik kendaraan juga harus menyiapkan sejumlah berkas untuk melakukan pengubahan. Berkasnya adalah KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, surat keterangan bermaterai dari bengkel yang mengubah cat dan surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna Kendaraan Bermotor. Prosedur penggantian pun sebenarnya terbilang sederhana bila semua persyaratan sudah dibawa. Langkah pertama adalah membawa sepeda motor tersebut ke Samsat terdekat dan lakukan cek fisik di lokasi yang sudah disediakan. Setelah itu serahkan seluruh dokumen ke loket administrasi di Samsat. Tunggu proses selesai hingga dipanggil untuk melakukan pembayaran dan pengambilan dokumen baru. Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan nekat untuk tidak mengganti warna kendaraan di STNK? Tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran dalam berlalu lintas sehingga bukan tidak mungkin pengendara akan ditilang. Akibat pelanggaran tersebut maka bukan tidak mungkin pengendara akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu. Denda diharapkan cukup untuk membuat jera para pelanggar sehingga segera melakukan pengurusan perubahan warna kendaraan. Tags Tags syarat-dan-biaya-mengubah-warna-motor syarat-mengubah-warna-motor biaya-mengubah-warna-motor-di-stnk syarat-dan-biaya-mengubah-warna-motor-di-stnk
biro jasa ganti warna motor