ContohSoal Mad dan Waqaf Pilihan Ganda dan Jawaban A. Soal Pilihan Ganda 1. Mad menurut bahasa artinya a. pendek b. dengung c. lama d. panjang 2. Huruf-huruf mad ada a. 1 b. 2 c. 3 d. 4 3. Nama lain dari mad asli adalah.. a. mad thabi'i b. mad far'i c. mad lazim d. mad badal 4.
Q7MVGg. Pertanyaan tentang wakaf. Sumber sebenarnya adalah salah satu bentuk ibadah sunnah yang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan masih dilakukan oleh sebagian masyarakat muslim hingga sekarang ini. Namun, ternyata masih ada beberapa umat muslim yang belum paham betul dengan istilah ini. Bahkan banyak juga yang mengajukan pertanyaan tentang wakaf kepada para ulama maupun tokoh agama yang Pertanyaan tentang Wakaf dan JawabannyaPertanyaan tentang wakaf. Sumber ini adalah kumpulan pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya lengkap yang dikutip dari laman Simak baik-baik, Pengertian WakafPengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan maupun dalam jangka waktu tertentu. Namun, harta wakaf ini harus sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat Syarat dan Ketentuan WakafDalam ajaran Islam, syarat wakaf adalah wakif pemberi wakif, mauquf harta benda yang diwakafkan, mauquf alaih penerima manfaat wakaf, dan juga sighat akad.3. Siapa yang Wajib BerwakafPertanyaan yang satu ini cukup sering dilontarkan oleh umat muslim. Sebenarnya dalam wakaf tidak wajib dilaksanakan bagi umat muslim. Berbeda halnya dengan zakat. Selain itu, wakaf juga tidak wajibkan untuk orang kaya karena memang syarat wakaf tidak terletak pada harta yang wakaf bisa dilakukan oleh siapa saja dan tidak berpatokan pada umur tertentu. Selagi memenuhi keempat syarat wakaf, maka siapapun boleh Apa Itu Wakaf Produktif?Wakaf produktif merupakan pengelolaan wakaf yang menggunakan skema pengelolaan harta wakaf hingga slalu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Dari surplus inilah, nanti hasilnya bisa diberikan kepada penerima Hukum Menjual Harta yang Sudah DiwakafkanWakaf adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim dan tidak boleh berkurang jumlah. Jadi, umat muslim lainnya hanya boleh mengambil manfaat dari wakaf itu saja. Hal ini berarti wakaf tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, ataupun dia beberapa pertanyaan tentang wakaf yang dapat diketahui umat muslim. Anne
Kumpulan pertanyaan tentang wakaf ini akan memberikan pemahaman kepada kita tentang pentingnya wakaf dan bagaimana wakaf bisa bermanfaat dan menjadi solusi untuk ummat. Kumpulan pertanyaan tentang wakaf ini sangat berguna untuk kita yang ingin belajar lebih dalam atau mengetahui lebih jauh tentang wakaf. Pertanyaan Apa Pengertian Wakaf? Jawaban Menurut Badan Wakaf Indonesia, wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milikinya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu, sesuai perjanjian yang berlaku. Tabungwakaf pernah membahas jenis-jenis wakaf di uraian sebelumnya, loh! Supaya lebih jelas, Sahabat bisa baca ulasannya di sini! Penggunaan wakaf untuk pemberdayaan umat harus berada di koridor kebaikan yang manfaatnya berlaku secara berkelanjutan, misalnya membangun laboratorium, pusat pengembangan dan pelatihan, fasilitas publik, kesehatan, dan lain sebagainya. Pertanyaan Apa Syarat dan Ketentuan Wakaf? Jawaban Wakaf memiliki kerangka syarat dan ketentuan supaya barang yang diwakafkan benar-benar bermanfaat untuk semua kalangan, khususnya kaum duafa yang sangat butuh uluran tangan. Syarat wakaf yaitu adanya wakif, yaitu orang yang mewakafkan hartanya atau pemilik barang wakaf. Nah, ada syaratnya untuk jadi wakif, yaitu 1. Akil Baligh. 2. Berakal sehat dan normal. 3. Sukarela alias tidak terpaksa dan tidak ada yang memaksa. 4. Merdeka. 5. Harta yang diwakafkan pun memiliki syarat sebagai berikut – Harus berupa harta yang berharga atau bernilai value purposes – Dapat dan boleh diambil manfaatnya – Bukan barang haram seperti alkohol dan tidak diniatkan untuk maksiat – Dimiliki oleh waqif saat melakukan wakaf – Diketahui keberadaan harta saat pelaksanaan wakaf Bentuk barang yang bisa diwakafkan pun beragam, ketentuannya yaitu 1. Harta tunai. 2. Tanah atau harta tak bergerak lain. 3. Saham. 4. Segala macam harta bergerak yang dapat diambil manfaatnya. 5. Dapat dimanfaatkan secara terus menerus dalam arti tidak berupa benda yang mudah rusak seperti makanan, atau wakaf untuk anak dan kerabat dalam masalah wakaf keluarga. Pertanyaan Apakah Harus Jadi Miliuner Baru Bisa Berwakaf? Jawaban Tidak, dong! Pada syarat orang yang mewakafkan tidak tercantum ketentuan jumlah kekayaan atau profesi. Semua orang bisa berwakaf, baik muda atau tua. Konteks wakaf untuk generasi milenial pun sangat luas. Wakaf tidak mutlak hanya tanah makam, masjid, tanah kosong. Zaman yang semakin canggih, maka hendaknya mindset tentang wakaf juga modern agar pengelolaannya bisa optimal untuk pemberdayaan umat. Wakaf pun tidak harus sepenuhnya melepas hak kepemilikan properti karena nyatanya tergantung waktu, yaitu selamanya atau jangka waktu tertentu. Bukan hanya sultan yang bisa ikutan wakaf, sahabat juga bisa, loh! Mulai dari 10 ribu Anda sudah bisa menyumbang dana untuk wakaf demi hadirkan fasilitas yang lebih baik untuk kaum Dhuafa. Jangan menunggu tua untuk berpartisipasi dalam berwakaf! Wakaf juga bentuk kasih sayang dan berbakti kepada orang tua. Sahabat bisa memberikan kado terbaik untuk orang tua melalui donasi wakaf. Pertanyaan Apa Bedanya Wakaf Dengan Sedekah? Jawaban Wakaf merupakan bagian dari sedekah, akan tetapi ada karakteristik yang membedakan dengan sedekah lain sehingga wakaf merupakan sedekah yang istimewa, yaitu 1. Manfaat datang terus menerus Sifat manfaat wakaf yaitu keberlanjutan, misalnya wakaf sumur untuk persediaan air bersih yang dapat digunakan terus menerus. Sementara, sedekah biasa manfaatnya langsung habis untuk sekali pakai. 2. Pahala yang terus menerus Baik itu wakaf selamanya atau jangka waktu tertentu, pahalanya mengalir terus menerus bagi siapapun yang berpartisipasi dalam wakaf. Misalnya, fasilitas hasil wakaf dapat berfungsi selama 50 tahun, maka selama itu pula Sahabat mendapatkan pahala. Maka dari itu, wakaf sering disebut sedekah jariyah. 3. Adanya pengelola wakaf Pentingnya wakaf untuk manfaat bersama membuat pengelolaannya juga harus transparan. Di antara sedekah yang lain, pengelola wakaf harus memastikan bahwa dana dan barang wakaf dapat membuat dampak yang berarti bagi orang yang membutuhkan. Selain itu, para pengelola wajib memelihara fasilitas supaya tidak rusak. Berbeda dengan sedekah lain yang hasilnya dapat diberikan saat itu juga dalam bentuk utuh. Pertanyaan Apa itu Wakaf Produktif? Jawaban Wakaf produktif merupakan skema pengelolaan dana wakaf untuk meningkatkan produktivitas masyarakat hingga menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasinya dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam, atau benda tidak bergerak, seperti toko, pabrik, rumah sakit, atau mesin. Sahabat memiliki pertanyaan tentang wakaf? Insyaa Allah kami akan memberikan jawabannya, silakan klik disini.
– Sahabat muslim, pasti sudah pernah mendengar istilah wakaf, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan artinya kepemilikannya berhenti, harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Wakaf berdasarkan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya dan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. pasal point 1 Wakaf adalah sedekah jariyah yang pahalanya mengalir terus, semkipun kita sudah wafat. Dan hukum wakaf adalah sunnah. Wakaf umumnya berbentuk tanah dan bangunan, seperti wakaf masjid, atau wakaf Al Quran yang dapat dimanfaatkan. Dalam acara Kulwaf Salman ITB pada Sabtu, 19/02/2021, Ir. H. Helmi Najamuddin, M. selaku founder LAZ PLN menjawab berbagai pertanyaan seputar wakaf. Mengenai wakaf gedung yang lama-kelamaan rusak, Ustaz Helmi mengatakan bahwa wakaf itu sifatnya abadi, jika wakaf berupa bangunan atau gedung yang bisa rusak dan tidak ada nilainya, umat wajib memelihara aset tersebut. “Aset wakaf itu milik umat. Maka umat, yang dipimpin oleh Nazhir, wajib merawat gedung wakaf tersebut agar awet sampai kiamat tiba,” jelas Ustaz pertanyaan tentang saham yang boleh diwakafkan, Ustaz Helmi mengatakan saham yang syariah, yaitu saham yang diinvestasikan pada bisnis-bisnis yang diperbolehkan oleh agama Islam boleh diwakafkan. Lalu, berdasarkan UU Wakaf, nazhir berhak mendapatkan hak pengelolaan maksimal 10% dari hasil bersih wakaf produktifnya. Lalu, bagaimana jika wakaf tersebut belum produktif/menghasilkan apakah nazhir tidak mendapat hak apapun, apalagi jika objeknya wakaf non produktif seperti masjid? Apakah nazhir bisa langsung mengambil sekian persen dari penghimpunan wakaf, misal dari uang yang terkumpul untuk pembangunan secara langsung?“Nazhir berhak mendapat 10% dari hasil pengelolaan wakaf. Bagaimana jika belum berproduksi, apakah nazhir tidak mendapat hak apapun? Nazhir tidak memperoleh apapun di dunia. Insya Alloh, di akhirat memperoleh surga. Nazhir haram mengambil langsung dari uang wakaf. Solusinya nazhir mengumpulkan infaq sedekah untuk biaya operasional dan upah gajinya. Dan jika nazhir miskin, berhak memperoleh zakat,” jawab Ustaz dengan wakaf rumah sebagai LTQ Lembaga Tahfiz Quran, Ustaz Helmi menjelaskan bahwa rumah tersebut bukan lagi milik si Wakif. “Rumah sudah diwakafkan utk LTQ. Maka si Wakif sudah tidak memiliki rumah LTQ tersebut. Jika Wakif tinggal di rumah LTQ tersebut, maka wakif harus membayar sewa. Kalau ustadzah, yaitu orang lain bukan wakif, boleh menempati rumah LTQ tersebut tanpa harus menyewa,” a’lam bi-al-shawab.
Ibadah yang memberikan pahala tidak akan terputus ada banyak macamnya. Salah satunya adalah melakukan wakaf yang akan memberikan pahala, bahkan hingga orang tersebut meninggal. Dalam melakukan ibadah wakaf ini, ada macam macam wakaf yang perlu diketahui. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pemahaman dalam melakukan ibadah kepada Allah SWT. Tentu akan menjadi lebih baik, jika orang yang akan melakukan amal mengetahui terlebih dahulu jenis amalan yang akan dilakukan. Maka dari itu, simak ulasan lengkap perihal wakaf berikut. Wakaf Itu Apa? Dalam memahami sebuah amalan, langkah pertama yang perlu diketahui adalah mengenai pengertiannya. Adanya pengetahuan pengertian ini akan menghindarkan seseorang dalam kesalahan pemahaman. Sehingga, ibadah seseorang akan menjadi lebih khusyu’ ketika tahu maksudnya. Untuk pengertian mengenai wakaf sendiri, ada banyak ulama yang memberikan penjelasan. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama mengenai istilah wakaf. 1. Abu Hanifah Salah satu ulama fiqh yang masyhur adalah Abu Hanifah dan menjelaskan bahwa wakaf adalah menahan benda dengan hukum yang ada. Penahanan benda ini dilakukan untuk digunakan sesuai dengan manfaatnya dan dalam hal kebaikan. Saat mewakafkan benda tersebut, orang yang mewakafkan boleh menarik kembali jika menginginkannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa benda yang telah diwakafkan tidak lepas dari pemiliknya. Hanya saja orang yang menerima wakaf berhak memanfaatkan dalam waktu tertentu. 2. Imam Malik Imam Malik juga memberikan pendapat mengenai wakaf. Dimana wakaf tidak akan melepaskan benda yang telah dimiliki oleh orang yag mewakafkan. Hanya saja pewakaf wajib memberikan manfaat atas harta yang telah diwakafkannya. Sedangkan harta yang telah diberikan untuk wakaf tersebut tidak bisa ditarik kembali oleh pewakaf. Karena sebelumnya telah dilakukan akad untuk memberikan harta tersebut sebagai wakaf. 3. Imam Syafi’i Sebagai salah satu madzhab dalam fiqh, Imam Syafi’i juga memiliki pandangan tersendiri mengenai wakaf. Beliau memiliki pendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang dimiliki dengan prosedur tertentu. Setelah memberikan benda tersebut sebagai barang yang diwakafkan. Maka, orang yang mewakafkan tidak berhak untuk memanfaatkannya selama perjanjian yang dilakukan. Selain itu, Imam Syafi’i juga memberikan penjelasan bahwa benda bergerak bisa digunakan sebagai barang wakaf. Tetapi dengan syarat benda bergerak tersebut memiliki manfaat dalam jangka waktu yang panjang. Syarat ini harus terpenuhi karena bagian terpenting dalam wakaf adalah dari segi kebermanfaatannya. Beberapa pendapat ulama diatas adalah pendapat yang masyhur dan sering dijadikan pedoman bagi umat Islam. Meskipun ada sedikit perbedaan namun tetap ada persamaan dalam pendapat tersebut. Dimana harus ada asas kebermanfaatan pada benda yang dijadikan wakaf. Macam Macam Wakaf dalam Islam Ada banyak macam macam wakaf yang perlu kamu ketahui agar bisa membedakan antara jenis wakaf satu dengan wakaf lainnya. Perbedaan antar wakaf ini perlu diketahui agar tidak salah dalam penyebutan kegiatan wakaf yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah jenis-jenis wakaf. 1. Wakaf Ahli Keluarga Macam macam wakaf dan contohnya yang perlu kamu ketahui adalah wakaf ahli. Dimana wakaf ini akan diberikan kepada kerabat dekatnya atau keluarganya. Pelaksanaan wakaf ini telah dipraktekkan pada beberapa negara. Namun dengan seiring berjalannya waktu, wakaf ahli telah dihapuskan. Beberapa negara yang sudah tidak melakukan wakaf ahli diantaranya; Lebanon, Syiria, Turki, Mesir, Libya dan Irak. Penghapusan pelaksanaan wakaf ahli tersebut karena adanya beberapa faktor tekanan dari penjajah. Dimana pelaksanaan wakaf ahli tersebut dianggap kurang dalam memberikan manfaat. Sedangkan di Indonesia sendiri, pelaksanaan wakaf ahli masih dilakukan. Bahkan pelaksanaan wakaf ahli ini telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 42 Tahun 2006 pada pasal 30. Baca juga 10 Hadist Membangun Masjid dan Keutamaannya dalam Islam 2. Wakaf Khairi Macam macam wakaf dalam Al Quran berikutnya adalah wakaf khairi. Pelaksanaan wakaf satu ini berbeda dengan jenis wkaf sebelumnya. Dimana wakaf khairi akan diberikan untuk kepentingan umat. Sedangkan untuk penerima barang wakaf tersebut bukanlah kerabat dekat pewakaf. Berbagai macam contoh wakaf khairi yang biasa dilakukan adalah pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas publik lainnya. Pelaksanaan wakaf khairi ini sering dilakukan dan dipilih oleh kebanyakan umat Islam. Mengingat banyaknya orang yang akan memanfaatkan benda wakaf tersebut. 3. Wakaf Musytarak Wakaf musytarak adalah macam macam wakaf yang diberikan kepada penerima wakaf dengan pemanfaatan barang wakaf secara bersama-sama. Pelaksanaan wakaf musytarak ini masih banyak dilakukan dibeberapa negara Asia Tenggara yaitu Malaysia dan Singapura. 4. Wakaf Benda yang Tak Bergerak Kebanyakan dari pelaksanaan wakaf adalah menggunakan benda yang tidak bergerak. Penggunaan benda tidak bergerak ini dinilai memiliki manfaat yang lebih lama dibandingkan benda bergerak. Berbagai macam jenis benda tidak bergerak yang umum dijadikan wakaf ada banyak macamnya. Dari mulai bangunan, tanah dan benda-benda yang ada kaitannya dengan tanah sering dijadikan benda tidak bergerak untuk wakaf. Penggunaan benda tersebut sebagai barang wakaf menjadi pilihan utama karena manfaatnya yang sangat banyak. 5. Benda Bergerak Kategori jenis benda bergerak yang bisa dijadikan wakaf disini adalah benda selain uang. Ada banyak jenis benda bergerak dan bisa digunakan sebagai barang wakaf dan memiliki banyak manfaat dalam jangka panjang. Benda tersebut adalah kendaraan yang bisa digunakan untuk mobilitas umat. Misalnya saja ada orang yang memberikan wakaf berupa mobil ambulance agar bisa digunakan secara gratis. Pemberian mobil ambulance ini bisa dijadikan benda wakaf dan pahala dari penggunaan barang ini tetap akan mengalir kepada orang yang memberikan wakaf tersebut. Baca juga Pertanyaan Tentang Wakaf Lengkap dengan Jawabannya Penjelasan mengenai macam macam wakaf dan pengertiannya bisa kamu pahami agar tidak salah dalam melakukan ibadah. Pilih jenis wakaf yang akan dilakukan dan ketahui ketentuan masing-masing wakaf tersebut. Untuk kebutuhan karoseri ambulance, percayakan pada tim Alfath Ambulance yang terpercaya untuk membangun ambulance berkualitas. Hubungi tim kami dan dapatkan rekomendasi ambulance multifungsi, ambulance medis dan mobil jenazah terbaik.
Pertanyaan tentang wakaf sering menjadi dilema di masyarakat terutama mengenai syarat, hukum dan juga ketentuan dalam pelaksanaannya. Apabila kamu memiliki masalah yang sama dan masih bingung dalam ketentuan dan hukum wakaf. Maka, kamu telah datang pada artikel dengan informasi yang tepat. Karena pada kesempatan kali ini akan ada pembahasan mengenai wakaf, lengkap dengan penjelasan yang rinci. Sehingga pemahaman kamu mengenai wakaf akan semakin lengkap dengan penjelasan berikut ini. Pertanyaan Tentang Wakaf Pengertian tentang wakaf masih sering membuat bingung banyak orang dalam membedakannya dengan amalan lain. Hal ini wajar terjadi karena banyak amalan yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki pengertian yang mirip dengan wakaf. Maka dari itu, pada kesempatan kali ini akan banyak pembahasan yang menjawab mengenai berbagai macam kumpulan pertanyaan tentang wakaf. 1. Pengertian Tentang Wakaf Kata wakaf berasal dari dua kata yaitu al habs menahan dan at-tasbil menyalurkan. Berdasarkan dari dua kata tersebut, maka kata wakaf bisa diartikan sebagai barang yang sengaja ditahan. Maksud kata ditahan disini adalah dengan diambil manfaatnya dan bertujuan mendekatkan diri kepada Allah. Sedangkan jika melihat dari penjelasan Badan Wakaf, arti kata wakaf adalah barang pemberian wakif orang pemberi wakaf untuk dimanfaatkan dengan bijak. Pemanfaatan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama, bahkan sampai selamanya jika wakif menghendaki. Namun perlu diketahui bahwa dalam pemanfaatan barang yang diwakafkan telah ada ketentuannya dalam syariat Islam. Sehingga orang penerima wakaf tidak bisa seenaknya sendiri dalam menggunakan. Dimana pemanfaatan barang wakaf tersebut adalah untuk kepentingan umum. Selain itu, juga perlu dipastikan juga bahwa kepentingan tersebut akan menghadirkan kemaslahatan bersama. Contoh pemanfaatan barang wakaf yang baik misalnya tanah yang digunakan untuk membangun masjid, rumah sakit, sekolah dan lainnya. 2. Hukum Wakaf dalam Islam Selain mengetahui tentang pengertiannya, kamu juga perlu mengetahui hukum pelaksanaan wakaf dalam Islam. Dimana hukum menjadi salah satu pertanyaan tentang wakaf di Indonesia. Selain itu, hal ini perlu diketahui agar tidak salah dalam memahami syariat Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah kepada hukum wakaf dalam Islam sendiri, telah ditetapkan bahwa hukumnya adalah sunnah. Sehingga tidak ada kewajiban bagi setiap muslim untuk melakukannya. Namun hendaknya orang Islam tetap menjalankan amalan ini selama mampu melakukannya. Apalagi jika melihat banyaknya pahala yang akan didapatkan saat melakukan amalan ini. Pasti orang yang sadar akan kehidupan akhirat akan beramai-ramai melakukannya. Dimana amalan ini merupakan salah satu amalan jariyah dengan pahala yang mengalir terus hingga hari akhir. 3. Dalil Mengenai Wakaf Ada banyak sekali landasan hukum yang bisa dijadikan dalil dalam melakukan ibadah wakaf. Di Al-Quran sendiri telah dijelaskan dalam surat Yasin pada ayat 12. Dimana menurut Syaikh Prof. Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih tafsir dari ayat tersebut adalah sebagai berikut. Allah SWT akan mencatat semua amalan yang dilakukan oleh orang yang meninggal selama hidupnya. Amalan yang akan dicatat adalah termasuk amalan yang pernah ditinggalkan dan mengalir pahalannya wakaf. Dari penjelasan tafsir tersebut bisa diketahui bahwa wakaf merupakan salah satu amal yang akan memberikan manfaat hingga hari akhir. Hal ini bisa terjadi karena wakaf akan mengalirkan pahala bagi orang yang menjalankannya. 4. Ketentuan dalam Melakukan Wakaf Pertanyaan tentang wakaf berikutnya adalah mengenai ketentuan wakaf. Dimana dalam pelaksanaannya memang telah ditentukan syarat serta ketentuannya. Hal ini perlu dilakukan agar lebih tertata dan sesuai dengan syariat Islam. Apalagi pada kondisi negara tertentu, wakaf juga bisa dijadikan jembatan untuk melakukan perbaikan ekonomi suatu negara. Maka dari itu, perlu diketahui syarat dan ketentuannya agar tidak terjadi kesalahan. Berikut ini adalah rukun wakaf sekaligus menjadi ketentuan dalam pelaksanaan wakaf. Al-waqif orang yang melakukan amalan wakaf Al-mauquf benda yang akan dijadikan wakaf/benda yang akan diwakafkan Al-mauquf alaihi orang yang menerima manfaat atas wakaf yang diberikan Sighah lafadz yang diucapkan ketika melakukan akad wakaf Itulah beberapa rukun yang menjadi ketentuan dalam melakukan amalan wakaf. Sedangkan untuk syaratnya memiliki ketentuan tersendiri pada masing-masing rukun yang telah disebutkan diatas. 5. Syarat dalam Melakukan Wakaf Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada syarat-syarat tersendiri dalam rukun wakaf. Berikut ini adalah beberapa syarat atas rukun wakaf yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam untuk menjawab pertanyaan tentang wakaf. a. Orang yang Menyerahkan Wakaf Bukan sembarang orang yang bisa menyerahkan barang untuk dijadikan wakaf. Dimana ada ketentuannya dalam syariat Islam yaitu berakal, baligh, rasyid dan memiliki barang tersebut sepenuhnya. Maksud rasyid disini adalah memahami dan sadar apa yang dilakukannya. b. Benda yang Dijadikan Wakaf Tidak hanya orang pemberi wakaf saja yang ada ketentuannya. Benda yang dijadikan wakaf juga memiliki ketentuan tertentu sehingga bisa dijadikan sebagai benda wakaf. Ketentuan untuk benda yang dijadikan wakaf diantaranya Diketahui jumlah bendanya Merupakan barang yang memiliki nilai atau benda berharga Dimiliki sendiri oleh orang yang akan mewakafkan Tidak terikat dengan harta benda lainnya yang akan menghambat dalam proses wakaf c. Orang yang Menerima Wakaf Sebagai orang yang akan menerima benda wakaf juga telah ada ketentuannya tersendiri. Dimana penerima benda atau barang wakaf tersebut adalah orang muslim, merdeka dan memanfaatkan barang wakaf untuk kebaikan. d. Telah Berikrar Suatu kegiatan muamalah tidak akan sah jika belum dilakukan ikrar. Begitu juga dengan wakaf yang sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu rukunnya ada mengucapkan ikrar. Dalam pelaksanaannya, ikrar diucapkan dengan jelas tanpa ada ucapan yang bisa membatalkannya. Berbagai macam pertanyaan tentang wakaf telah mulai jelas dan terjawab dengan informasi diatas. Pahami setiap penjelasan yang ada agar tidak terjadi miskonsepsi. Karena sejatinya Islam akan selalu memudahkan dan memberi kemudahan bagi pemeluknya.
pertanyaan tentang wakaf dan jawabannya